Tempat Penggorengan, Penampung Dan Pembeli Pasir Timah, Sang Kolektor Ternama Ale Merasa Kebal Hukum, Diduga Pembiaran Oleh APH

Babel, Kabarxxi.com – Seperti adanya Aktivitas pembeli penampung dan tempat penggorengan pasir timah berdasarkan informasi dari narasumber pemiliknya bernama “ALE” ber-alamat Padang baru, kecamatan pangkalan baru, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi dikediaman nya alias ilegal dan merasa kebal hukum, Rabu 27 maret 2024

Kegiatan Penggorengan pasir timah yang di lakukan oleh sang kolektor ternama “ALE” dimalam hari seakan-akan mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan tidak mempedulikan adanya Hukum ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha jual beli pasir timah tersebut

hasil investigasi Team media di
lapangan terpantau sangat jelas adanya tempat penampungan, pembeli dan Penggorengan pasir timah yang dibeli dari penambang-penambang ilegal dan tumpukan kayu-kayu bakar bertujuan agar kadar air pada pasir timah yang dimaksud menyusut

Siapakah sebenarnya sosok sang kolektor ternama “ALE” yang Berani membeli, menampung dan mempunyai tempat penggorengan pasir timah yang mana tempat tersebut tidak jauh dari mapolda Babel

Saat awak media kabarxxi.com bersama rekan-rekan media langkahbabel.com mendatangi tempat (GUDANG) sebagai penampung, pembeli dan Penggorengan pasir timah, terlihat adanya 2 orang yang sedang menjual pasir timah dari hasil menambang

Salah satu narasumber yang mengaku sebagai anak sang kolektor ternama “ALE” saat di konfirmasi oleh media soal adanya aktivitas sebagai pembeli pasir timah, Narasumber mengatakan

“Maaf pak, belum beli. bosnya tidak ada dirumah lagi keluar, “terangnya

Masih ditempat bersamaan, dalam perbincangan panjang lebar Antara anak sang kolektor dan awak media, dan saat disinggung adanya 2 orang yang datang menguna kendaraan roda 2/motor sambil memegang baskom yang biasa digunakan tempat pasir timah. akhirnya sang anak kolektor/narasumber mengatakan

“Iya pak dia jual Timah ke sini cuma tidak cocok harganya minta tinggi, mereka mau jual harga mahal, kalau kami berani beli cuma 100 ribu perkilo, mereka mau jual harga 110 ribu, makanya saya tidak mau beli Timah nya

Kalau kita Berani beli sekarang ini dengan harga 100 ribu saja pak, “terangnya

Sesuai dengan ketentuan sanksi pidana
dan dijerat pasal 161 Undang-undang RI
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1000.000.000.000.00, “Seratus miliar rupiah”

Menyikapi adanya hal tersebut, awak media bersama rekan-rekan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi sang kolektor “ALE” Dan khusus APH setempat untuk pemberitaan selanjutnya

Reporter: Syahrial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *