Babel, Kabarxxi.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Ketapang Muara Baturusa, yang terletak di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), merupakan satu-satunya SPBN yang dimiliki oleh Nelayan Kota Pangkalpinang. Manajemen pengelolaannya dipegang oleh PT. Empat S, sebuah perusahaan swasta, dan diawasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang.
Tujuan dibangunnya SPBN Muara Baturusa adalah untuk memberikan pelayanan kepada nelayan yang tinggal di sekitar Kota Pangkalpinang agar mereka dapat dengan mudah memperoleh bahan bakar untuk melaut. Hanya nelayan yang berdomisili di Kota Pangkalpinang, yang dapat membuktikannya dengan KTP dan KK serta terdaftar di DKP Pemkot Pangkalpinang, yang dilayani oleh SPBN Muara Baturusa. Mereka mendapatkan rekomendasi pembelian bahan bakar bersubsidi sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sayangnya, sering terjadi penyalahgunaan bahan bakar di SPBN Muara Baturusa. Meskipun hal ini sering dilaporkan oleh media, namun jarang ada tindakan atau sanksi yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan yang melanggar tugas mereka dalam melayani nelayan.
Berdasarkan investigasi dan informasi di lapangan, tim investigasi dari beberapa media menemukan beberapa kesalahan serius yang dilakukan oleh para pemegang wewenang di SPBN Muara Baturusa. Tim investigasi menemukan bukti terkait penyaluran bahan bakar yang diduga tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan daftar atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang mengenai daftar nama kapal dan perusahaan nelayan yang berhak memperoleh subsidi bahan bakar dari pemerintah melalui SPBN Muara Baturusa.
Pada tanggal 15 Juni 2023, tim investigasi media menemukan fakta berupa kupon pembelian bahan bakar sebanyak 200 liter atas nama Kapal KANDANG. Namun, setelah penelusuran dan pengumpulan informasi di lapangan, tim investigasi media tidak menemukan jejak kapal KANDANG yang dimaksud dalam kupon pembelian tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan kapal tersebut dan apakah ini merupakan upaya dari oknum pengurus SPBN untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan nelayan.
Setelah menemukan temuan dan informasi tersebut, tim investigasi media mencoba mengonfirmasikannya langsung melalui telepon dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, David Oktaviandi.
Dalam percakapan telepon, David mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh tim investigasi media dan berjanji akan merespons laporan tersebut dengan memanggil pengurus SPBN Muara Baturusa untuk menjelaskan temuan yang dilakukan oleh tim investigasi media di lapangan.
“Terimah kasih Informasinya bang, saya akan memanggil pengurus SPBN untuk menjelaskannya,” Ucap David.
David juga mengonfirmasi bahwa setiap kapal nelayan yang menerima subsidi bahan bakar dari pemerintah melalui SPBN harus terdaftar di bagian Tangkap DKP dan kemudian DKP akan memberikan rekomendasi kepada manajemen SPBN agar penyaluran bahan bakar subsidi dari pemerintah tepat sasaran.
“Benar DKP yang memberi rekomendasi kepada kapal Nelayan sesuai dengan yang terdaftar, agar penyalurannya tepat sasaran,” tambah David.
Tim investigasi media akan menunggu hasil penjelasan dari pengurus SPBN Muara Baturusa kepada DKP Kota Pangkalpinang. Masih ada temuan-temuan signifikan lain yang ditemukan oleh tim investigasi media di lapangan, terkait harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar di SPBN Muara Baturusa. Namun, tim akan menunggu hasil dari rencana pemanggilan pengurus SPBN ke kantor DKP Kota Pangkalpinang.
Dengan adanya temuan-temuan ini, penting bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran yang terjadi di SPBN Muara Baturusa. Hal ini diperlukan agar pelayanan kepada nelayan dapat berjalan dengan baik, bahan bakar subsidi disalurkan dengan benar, dan kepentingan nelayan tetap diutamakan.