PASAMAN, KabarXXI.Com – Untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu yang akan berjalan pada tahun 2024 nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Mara Oundak (MO) imbau ASN untuk menjaga netralitas dalam pemilu.
“Kami imbau dan sampaikan dengan menindaklanjuti surat Bupati Pasaman dengan nomor 800/380/BKPSDM/2023 tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu di lingkungan Pemkab Pasaman, maka seluruh ASN wajib netral dalam melaksanakan pemilu. Tentunya juga mesti bijak menyikapi situasi politik dan tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan,” kata Sekda Pasaman, Mara Ondak kepada awak media, Sabtu, 03 Juni 2023.
Ia menambahkan, dalam surat edaran yang sudah dibagikan tersebut, seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situ pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dijatuhi sanksi moral dan/atau sanksi disiplin peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Juga tidak boleh memakai fasilitas pemerintah, menyalahkangunakan jabatan jabatan (negara) serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan peserta maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istri berkampanye dalam Pemilu wajib mengambil cuti diluar tanggungan negara,” tutup Sekda Pasaman.
Reporter: Met Datuak/Al/Bye